Top News

Kronologi Murid Perguruan Silat meninggal Dunia Usai Latihan di Tulungagung, Pelatih Tersangka


Aparat kepolisian Resort Tulungagung menahan DAR (25)
pelatih silat yang menyebabkan salah satu siswa atau anak didiknya meninggal saat
latihan bela diri.

" saudara DAR ini sudah kami tetapkan  sebagai tersangka." kata kapolres tulungagung 
AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar perkara kasus tersebut di mapolres tulungagung,
Jawa Timur, Sabtu (25/11/2023) , 


Menurut Teuku Arsya, DAR  memenuhi unsur untuk di naikan statusnya dari saksi menjadi 
tersangka. Selain menjadi penanggung jawab dalam  kegiatan latian silat itu,penyebab
Kematian adalah  saat korban dilatih ketahanan tubuh menerima pukulan dan tendangan.

"Tersangka lalu memukul siswanya sebanyak satu kali  dengan  posisi jari terbuka,dan 
mendorong korban sebanyak satu kali dengan posisi jari menggenggam menggunakan 
kedua tangan,'' ungkapnya .

Pada percobaan pukulan pertama siswa tak mengeluh sakit. DAR lalu kembali memukul 
ke empat siswanya dengan tangan menggenggam  pada begian perut dan menendang 
paha siswa sebanyak dua kali.

"Lalu tersangka mendorong korban pada bagian dada hingga korban terpental ke 
belakang,''tutur nya.

korban yang masih kelas IX itu lalu di suruh relaksasi dengan tubuh menekuk menghadap 
atas, karena merasa kesakitan. sekitar pukul 19.00  WIB, latihan berakhir, korban lalu 
pulamg ke rumah.

lalu pada keesokan hari nya korban mengeluh pada ibunya jika punggung bagian kirinya 
terasa sakit.

pada senin (20/11)  korban kembali mengeluh sakit pada punggungnya dan diberi 
diolesi obat pereda nyeri oleh ibunya.  ''karena terus merasa sakit,  korban laku diantar ke 
RS.  Era  Medika,'' ucapnya.

Saat di bawa ke RS, Korban dalam kondisi demam tinggi 41 derajat selsius. korban alami 
diare dan tidak bisa tidur hingga pagi. ''pada rabu sekitar pukul 04.00 WIB korban 
mengalami kejang saat di RS.'' ujarnya .


Tidak punya lisensi pelatih 
korban lalu di bawa ke ruang ICU  untuk mendapat perawatan lanjut. Sayang sekitar 
pukul 08.30 WIB korban di nyatakan meninngal.  Merasa ada yang janggal terhadap 
Kematian korban,pihak keluarga lalu melapor kepolisi.
  
Jenzah korban lalu diperiksa di  IKF RSUD  dr. Iskak. Dari pemeriksaan  didapatkan resapan 
darah pada bagian kepala korban yang diduga  akibat jatuh di saat di tendang oleh 
tersangka.

 polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan CCTV  di sekitar tempat latihan,

Dari pemeriksaan yang dilakukan,  Polisi lalu menetapkan pelatih korban sebagai 
tersangka.  Tersangka lalu diamankan di rumahnya oleh polisi pada rabu  (22/11) sore.
 ''Tersangka tidak punya lisensi pelatih.''jelasnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 760 jo 80 ayat  (1) , (2)  dan (30 )  UURI 
Nomor 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp 3 miliar.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama