Aparat kepolisian Resort Tulungagung menahan DAR (25)
pelatih silat yang menyebabkan salah satu siswa atau anak didiknya meninggal saat
latihan bela diri.
" saudara DAR ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka." kata kapolres tulungagung
AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar perkara kasus tersebut di mapolres tulungagung,
Jawa Timur, Sabtu (25/11/2023) ,
Menurut Teuku Arsya, DAR memenuhi unsur untuk di naikan statusnya dari saksi menjadi
tersangka. Selain menjadi penanggung jawab dalam kegiatan latian silat itu,penyebab
Kematian adalah saat korban dilatih ketahanan tubuh menerima pukulan dan tendangan.
"Tersangka lalu memukul siswanya sebanyak satu kali dengan posisi jari terbuka,dan
mendorong korban sebanyak satu kali dengan posisi jari menggenggam menggunakan
kedua tangan,'' ungkapnya .
Pada percobaan pukulan pertama siswa tak mengeluh sakit. DAR lalu kembali memukul
ke empat siswanya dengan tangan menggenggam pada begian perut dan menendang
paha siswa sebanyak dua kali.
"Lalu tersangka mendorong korban pada bagian dada hingga korban terpental ke
belakang,''tutur nya.
korban yang masih kelas IX itu lalu di suruh relaksasi dengan tubuh menekuk menghadap
atas, karena merasa kesakitan. sekitar pukul 19.00 WIB, latihan berakhir, korban lalu
pulamg ke rumah.
lalu pada keesokan hari nya korban mengeluh pada ibunya jika punggung bagian kirinya
terasa sakit.
pada senin (20/11) korban kembali mengeluh sakit pada punggungnya dan diberi
diolesi obat pereda nyeri oleh ibunya. ''karena terus merasa sakit, korban laku diantar ke
RS. Era Medika,'' ucapnya.
Saat di bawa ke RS, Korban dalam kondisi demam tinggi 41 derajat selsius. korban alami
diare dan tidak bisa tidur hingga pagi. ''pada rabu sekitar pukul 04.00 WIB korban
mengalami kejang saat di RS.'' ujarnya .
Tidak punya lisensi pelatih
korban lalu di bawa ke ruang ICU untuk mendapat perawatan lanjut. Sayang sekitar
pukul 08.30 WIB korban di nyatakan meninngal. Merasa ada yang janggal terhadap
Kematian korban,pihak keluarga lalu melapor kepolisi.
Jenzah korban lalu diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak. Dari pemeriksaan didapatkan resapan
darah pada bagian kepala korban yang diduga akibat jatuh di saat di tendang oleh
tersangka.
polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan CCTV di sekitar tempat latihan,
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Polisi lalu menetapkan pelatih korban sebagai
tersangka. Tersangka lalu diamankan di rumahnya oleh polisi pada rabu (22/11) sore.
''Tersangka tidak punya lisensi pelatih.''jelasnya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 760 jo 80 ayat (1) , (2) dan (30 ) UURI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp 3 miliar.
Posting Komentar