Badan meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
mengingatkan potensi hujan besar berkepanjangan di jakarta dalam sepekan ke depan.
Seperti diketahui, pada kamis 30 November kemaren sudah terjadi hujan lebat di sejumlah
wilayah yang mengakibatkan 69 titik banjir.
General Meneger PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran pun
mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kelistrikan
pada saat memasuki musim penghujan. Hal ini demi mengutamakan Keselamatan.
''Air merupakan penghantar listrik yang baik. Apabila terjadi banjir dan aliran listrik masih
menyala maka aliran listrik dapat dihantarkan oleh air yang kian meninggi, sehingga bisa
berakibat fatal,'' kata dia dalam keterangan tertulis,sabtu (2/12/2023).
Lasiran meminta partisipasi masyarakat dengan segera mematikan aliran listrik di rumah
masing-masing apabila air sudah mulai meninggi dan masuk rumah. Matikan listrik dari
kWh meter.selanjutnya hubungi PLN melalui PLN Mobile atau Contak Center 123 apabila
aliran listrik masih terlihat menyala pada saat wilayah tersebut terkena banjir.
''Diharapkan partisipasi mandiri masyarakat untuk cabut colokan listrik dan matikan listrik
dari kWh meter. Apabila wilayahnya banjir dan aliran listrik masih menyala ddiharapkan
masyarakat di area pemukiman tersebut untuk segera mungkin kontak PLN lewat PLN
Mobile atau 123,''tuturya
Lasiran juga mengimbau masyarakat untuk tanggap ketika wilayahnya terkena banjir.
Listrik harus segera dimatikan untuk keselamatan masyarakat tersendiri.
Lasiran juga menegaskan, terkait instalasi listrik yang berada di dalam rumah adalah
tanggung jawab pemilik rumah. PLN hanya berwenang sampai dengan kWh meter.
''Kita harus sama-sama memahami juga bahwa instalasi listrik di dalam rumah adalah
tanggung jawab pemilik rumah, PLN berwenang hanya sampai kWh pelanggan saja,""
tandasnya
sebelumnya, PT PLN (persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik dari
sumber yang resmi atau legal. pasalnya,sumber listrik ilegal bisa membahayakan dan
merugikan orang lain.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, seluruh cabang PLN di
Indonesia melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang
menjadi kewenangan PLN. Tujuanya untuk menjaga keselamatan penggunaan listri,
mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik yang tidak sah
(ilegal).
''Sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik
dengan benar dan tepat agar tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar,''ungkap
dia dalam sosialisasi penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ruby Ballrom,
Kompas Gramedia Building,Palmerah,Jakarta, ditulis minggu (26/11/2023).
Lasiran menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan
kepada warga ,mahasiswa dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami
peraturan penertiban pengguna tenaga listrik.
''PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus sosialisasi langsung dan melalui berbagai
sosial media untuk memberikan edukasi,'' ujarnya .
Lasiran menegaskan, seluruh Wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga
listriknya, .Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat
mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
selain merugikan diri sendiri, penggunaan listril ilegal juga merugikan orang lain.
Diantaranya bisa menyebakan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu
wilayah tidak stabil karena listrik yang overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.
''Jadi banyak hal yang tidak perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang
merugikan orang lain bisa dieliminir demi keselamatan dan pemerataan pemakaian lisrik,''
ucap Lasiran.
Di sisi lain, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat
Jendral Ketenagalistrikan kementrian ESDM , Ainul Wafa, mengatakan, masih ada
masyarakat yang menggunakan listrik dengan tidak tertib sehingga membahayakan
keselamatan.
''Jika listrik dimanfaatkan secara legal dan sesuai peruntukan, maka masyarakat sendiri
yang menerima manfaatnya dengan pembangunan jaringan kelistrikan yang lebih luas
serta keandalan listrik tinggi,''kata ainul.
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang
meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN
terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakaian tenaga listrik dari PLN.
Untuk jenis dan pelanggaran pemakaian tenaga listrik terdapat empat golongan
pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
1 . Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
2 . Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran
energi.
3 . Pelenggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas
daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
4 . Pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan
pelanggan.
Posting Komentar