Top News

Rumah Kebanjiran? PLN Beri Tip Terhindar Bahaya Tersengat Listrik

 


 Badan meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika  (BMKG)

mengingatkan potensi hujan besar berkepanjangan di jakarta  dalam sepekan ke depan.

Seperti diketahui, pada kamis 30 November kemaren sudah terjadi hujan lebat di sejumlah 

wilayah yang mengakibatkan 69 titik banjir.


General Meneger PLN Unit Induk Distribusi  (UID) Jakarta Raya, Lasiran pun 

mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kelistrikan 

pada saat memasuki musim penghujan. Hal ini demi mengutamakan Keselamatan.


''Air merupakan penghantar listrik yang baik. Apabila terjadi banjir dan aliran listrik masih 

menyala maka aliran listrik dapat dihantarkan  oleh air yang kian meninggi, sehingga bisa 

berakibat fatal,'' kata dia dalam keterangan tertulis,sabtu (2/12/2023).


Lasiran meminta partisipasi masyarakat dengan segera mematikan aliran listrik di rumah 

masing-masing apabila  air  sudah mulai meninggi dan masuk rumah. Matikan listrik dari

kWh meter.selanjutnya hubungi PLN melalui PLN  Mobile atau  Contak Center  123 apabila

aliran listrik masih terlihat menyala pada saat wilayah tersebut terkena banjir.


''Diharapkan  partisipasi mandiri masyarakat  untuk cabut colokan listrik dan matikan listrik 

dari kWh  meter. Apabila wilayahnya banjir dan aliran listrik masih menyala ddiharapkan 

masyarakat di area pemukiman tersebut untuk segera mungkin kontak PLN lewat  PLN

Mobile atau 123,''tuturya


Lasiran juga mengimbau masyarakat untuk tanggap ketika wilayahnya terkena banjir.

Listrik harus segera dimatikan untuk keselamatan masyarakat tersendiri.


Lasiran juga menegaskan, terkait instalasi listrik yang berada di dalam rumah adalah 

tanggung jawab pemilik rumah. PLN hanya berwenang sampai dengan kWh meter.


''Kita harus sama-sama memahami juga bahwa instalasi listrik di dalam rumah adalah 

tanggung jawab pemilik rumah, PLN berwenang hanya sampai  kWh pelanggan saja,""

tandasnya 


sebelumnya, PT PLN (persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik dari

sumber yang resmi atau legal. pasalnya,sumber listrik ilegal bisa membahayakan dan

merugikan orang lain.


General Manager PLN UID  Jakarta Raya Lasiran mengatakan, seluruh cabang PLN di

Indonesia melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran  listrik yang 

menjadi kewenangan PLN. Tujuanya untuk menjaga keselamatan penggunaan listri,

mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik yang tidak sah 

(ilegal).


''Sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik

dengan benar dan tepat agar tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar,''ungkap 

dia dalam sosialisasi penertiban Pemakaian  Tenaga Listrik (P2TL) di Ruby Ballrom,

Kompas Gramedia Building,Palmerah,Jakarta, ditulis minggu (26/11/2023).


Lasiran menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan 

kepada warga ,mahasiswa dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami 

peraturan penertiban pengguna tenaga listrik.


''PLN UID  Jakarta Raya secara masif akan terus sosialisasi langsung dan melalui berbagai 

sosial media untuk memberikan edukasi,'' ujarnya .


Lasiran menegaskan, seluruh Wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga

listriknya, .Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat 

mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.


selain merugikan diri sendiri, penggunaan listril ilegal juga merugikan orang lain.

Diantaranya bisa menyebakan kecelakaan   tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu

wilayah tidak stabil karena listrik yang overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.


''Jadi banyak hal yang tidak perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang 

merugikan orang lain bisa  dieliminir  demi keselamatan dan pemerataan pemakaian lisrik,''

ucap Lasiran.


Di sisi lain, Koordinator Perlindungan Konsumen  dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat 

Jendral Ketenagalistrikan kementrian ESDM , Ainul Wafa, mengatakan, masih ada

masyarakat yang menggunakan listrik dengan tidak tertib sehingga membahayakan 

keselamatan.


''Jika listrik dimanfaatkan secara legal dan sesuai peruntukan, maka masyarakat sendiri 

yang menerima manfaatnya dengan pembangunan jaringan kelistrikan yang lebih luas 

serta keandalan listrik tinggi,''kata ainul.


Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang

meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian  yang dilakukan oleh PLN

terhadap instalasi  PLN dan/atau instalasi pemakaian tenaga listrik dari PLN.

Untuk jenis dan pelanggaran pemakaian tenaga listrik terdapat empat golongan 

pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :


1 . Pelanggaran Golongan I  (P-I)  merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya 

2 . Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran 

energi.

3 . Pelenggaran Golongan  III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi  batas 

daya dan mempengaruhi pengukuran energi.

4 . Pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh  Bukan 

pelanggan.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama