-Kompolnas menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum
menemukan adanya laporan ketidaknetralan polri dalam pemilu 2024.
Dugaan intimidasi yang selama ini muncul di media sosial tidak benar.
''Hari ini kami mengecek apakah sudah ada laporan masyarakat terkait
dugaan ketidak netralan anggota polri, ternyata masih belum ada,'' kata
Komisioner Kompolnas Poengky kepada wartawan, Selasa
(5/12/2023)
''Di media massa dan sosial media memang pernah ada komplain yang
menyatakan polisi diduga melakukan intimidasi, misalnya di pasuruan
dan Surakarta, Karena ada beberapa anggota polri yang mendatangi
kantor DPC salah sastu partai. Sementara menurut pimpinan polri di
Wilayah tersebut, hal itu adalah dilakukan dalam rangka patroli dialogis
dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata untuk menjaga dan
memelihara Kamtibmas pada tahapan pemilu,''lanjutnya .
Poengky meminta pimpinan kepolisian di setiap daerah untuk melakukan
koordinasi dengan pengurus partai di masing-masing wilayah. Hal itu
dilakukan guna tidak ada kesalahpahaman.
''Melihat hal tersebut, kami mendorong pimpinan kepolisian di wilayah
untuk melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pimpinan pastai
politik di wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman,'' ujarnya.
Di sisi lain, Kompolnas kata Poengky, juga melakukan pengawasan ke
sejumlah polda masuk kategori rawan keamanan saat pemilu. Seperti
misalnya Papua dan Sulawesi Utara (Sulut).
''Kompolnas juga melakukan pengawasan ke Polda-Polda yang
wilayahnya dianggap rawan berdasarkan indeks keamanan, misalnya di
Papua dan Sulut. Kompolnas juga melakukan pengawasan di Polda -
Polda yang wilayahnya menjadi battleground para kandidat,antara lain
Jawa Timur,Jawa Barat,dan Jawa Tengah,''ucapnya.
poengky mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke pihaknya jika
melihat adanya dugaan oknum anggota polri yang tak netral. Laporan
harus disertakan dengan bukti.
''Kompolnas Wanti-wanti berpesan pada pimpinan dan seluruh anggota
polri bahwa berdasarkan amanat pasal 28 ayat (1) dan (2) UU kepolisian
Negara Republik Indonesia. Kompolnas selaku pengawas ekternal
membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika terlihat ada
dugaan oknum angguta Polri yang tidak netral, agar dapat melaporkan ke
Kompolnas, Jl. Tirtayasa VII no. 20 Melawai, Kebayoran Baru, jakarta
Selatan 12160, baik secara langsung maupun melalui surat, dengan
disertai bukti pendukungnya. Terina kasih,'' imbuhnya.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi soal
beredarnya info dugaan intimidasi terhadap seniman Butet Kartaradjasa
terkait pertujukan dengan unsur politik. Menurutnya kebebasan
berpendapat dan berekpresi sudah diatur dalam undang undang (UU).
''Konpolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait
berita yang sedang viral ini, apakah benar adaa beberapa anggota polisi
yang mendatangi penyelenggara dan meminta penyelenggara untuk
tidak menampilkan pertunjukan dengan unsur politik. Kami juga berharap
piahak penyelenggara dapat melaporkan ke Bid. Propam Polda Metro
Jaya sebagai Pengawas Internal Polri dan ke Kompolnas selaku
Pengawas Ekternal Polri .Kebebasan berekspresi dan kebebasan
Konsultasi dan harus dihormati. Kompolnas mendorong Bid. propam
Polda Metro Jaya untuk pro aktif melakukan pemeriksaan terkait hal ini.
pimpinan dan seluruh anggota Polri tunduk pada netralitas Polri
sebagai dimagsud pasal 28 ayat (1) san (2) UU No.2 tahun 2022
tentang kepolisian Negara Republik Indonesia,''imbuhnya
Posting Komentar