Top News

Kompolnas Belum Temukan Laporan soal Polisi Tak Netral

 

  

      -Kompolnas  menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum 

menemukan adanya laporan  ketidaknetralan polri dalam pemilu 2024.

Dugaan intimidasi  yang selama ini muncul  di media sosial tidak benar.


''Hari ini kami mengecek apakah sudah ada laporan  masyarakat terkait 

dugaan ketidak netralan anggota polri, ternyata masih belum ada,'' kata 

Komisioner  Kompolnas Poengky kepada wartawan, Selasa 

(5/12/2023)


''Di media massa dan sosial  media memang pernah ada komplain yang 

menyatakan polisi diduga melakukan intimidasi, misalnya di pasuruan 

dan Surakarta, Karena ada beberapa anggota polri yang mendatangi 

kantor DPC salah sastu partai. Sementara menurut pimpinan polri di 

Wilayah tersebut, hal itu adalah dilakukan dalam rangka patroli dialogis

dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata  untuk menjaga dan 

memelihara Kamtibmas pada tahapan pemilu,''lanjutnya .


Poengky meminta pimpinan kepolisian di setiap daerah untuk melakukan 

koordinasi dengan pengurus partai di masing-masing  wilayah. Hal itu 

dilakukan guna tidak ada kesalahpahaman.


''Melihat hal tersebut,  kami mendorong pimpinan kepolisian  di wilayah 

untuk melakukan komunikasi  dan kordinasi dengan pimpinan pastai

politik di wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman,'' ujarnya.


Di sisi lain, Kompolnas  kata Poengky, juga melakukan pengawasan ke 

sejumlah polda masuk kategori rawan keamanan saat pemilu. Seperti

misalnya Papua dan Sulawesi  Utara (Sulut).


''Kompolnas juga melakukan pengawasan ke Polda-Polda  yang

wilayahnya dianggap rawan berdasarkan indeks keamanan, misalnya di 

Papua dan Sulut. Kompolnas juga melakukan pengawasan di Polda -

Polda yang wilayahnya menjadi battleground para kandidat,antara lain 

Jawa Timur,Jawa Barat,dan Jawa Tengah,''ucapnya.


poengky mengatakan masyarakat bisa melaporkan  ke pihaknya jika 

melihat adanya  dugaan oknum anggota polri yang tak netral. Laporan 

harus disertakan dengan bukti.


''Kompolnas Wanti-wanti berpesan pada pimpinan dan seluruh anggota 

polri bahwa berdasarkan amanat  pasal 28 ayat (1) dan (2) UU kepolisian 

Negara Republik Indonesia. Kompolnas selaku pengawas ekternal

membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika terlihat ada 

dugaan oknum  angguta Polri yang tidak netral, agar dapat melaporkan ke

Kompolnas, Jl. Tirtayasa VII no. 20 Melawai, Kebayoran Baru, jakarta 

Selatan 12160, baik secara langsung maupun melalui surat, dengan 

disertai bukti pendukungnya. Terina kasih,'' imbuhnya.


Lebih lanjut, Poengky mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi soal 

beredarnya info dugaan intimidasi terhadap seniman Butet  Kartaradjasa 

terkait pertujukan dengan unsur politik. Menurutnya kebebasan 

berpendapat dan berekpresi sudah diatur dalam undang undang (UU).


''Konpolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda  Metro Jaya terkait

berita yang sedang viral ini, apakah benar adaa beberapa anggota polisi 

yang mendatangi penyelenggara  dan meminta penyelenggara untuk 

tidak menampilkan pertunjukan dengan unsur politik. Kami juga berharap 

piahak penyelenggara dapat melaporkan ke Bid. Propam Polda Metro

 Jaya sebagai Pengawas Internal Polri dan ke Kompolnas selaku 

Pengawas Ekternal  Polri .Kebebasan berekspresi  dan  kebebasan 

Konsultasi dan harus dihormati. Kompolnas mendorong Bid. propam

Polda Metro Jaya untuk pro aktif melakukan pemeriksaan terkait hal ini.

pimpinan dan seluruh anggota Polri tunduk pada netralitas Polri

sebagai dimagsud pasal 28 ayat (1) san (2) UU No.2 tahun 2022

tentang kepolisian Negara Republik Indonesia,''imbuhnya


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama