Polisi menetapkan Jali Kartono sebagai tersangka usai
membakar istrinya sendiri, Anie Mekan hingga mengakami luka bakar
serius. Jali kini sudah si tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
''Saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami
lakukan penahanan,'' kata Kasat Reskrin Polres Metro Jakarta selatan
AKBP Bintoro kepada wartawan, senin (4/12/2023).
Atas perbuatanya itu, Jali dijerat pasal 44 ayat 1 dan /atau ayat 2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan Ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Motif Cemburu
Jali Kartono ditangkap usai membakar istri, Anie Melan. Jali tega
nenbakar istri hidup-hidup karena cemburu korban chat pria idaman lain
(PIL)
''Laki-laki atau si pelaku ini melihat chatting di hp istri, yang mana
ada chatting istri dengan pria idaman lain sehingga terbakar cemburu.''
jelas Bintoro.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/11/2023) pukul 14.50 WIB. saat itu
pelaku cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin dan
menyiramkan kepada korban.
Jali Kemudian menyulut api dan membakar korban hidup -hidup. Korban
kemudian berlari keluar rumah dan meminta pertolongan.
Warga kemudian membantu memadamkan api di tubuh korban.
Selanjutnya Korban dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar yang
dideritanya.
''Sehingga (pelaku) merasa cemburu dan langsung mengambil jerigen
berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran. Untuk
istri sendiri setelah terbakar ada saksi yang membantu menolong.
Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada sikorban
ini,'' jelasnya.
(
Posting Komentar