Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kejagung tetap
Waspada sekalipun banyak tersangka korupsi mengembalikan uang
negara. ICW menilai pengembalian itu dimaksud untuk mengaburkan
pidana lanjut.
''Bisa dilakukan (dikejar) berbarengan. Artinya aspek kerugian negaranya
juga dikejar dan asek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut.''
ujar Peneliti ICW, Tibiko Zabar, menyikapi fenomena tersangka kasus
korupsi yang beramai-ramai mengembalikan uang korupsi, dalam
keterangannya, selasa (28/11/2023).
Tibika menilai motif para koruptor mengembalikan uang hasil tindak
pidana korupsi, karena berharap dapat meringankan hukuman. sebab
menurutnya secara teori, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan
maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga
diharapkan mendapatkan hukuman ringan.
''Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap
atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti.
jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukuman,''kata
Tibiko.
Namun ia menyebut pengembalian semua hasil korupsi tidak menghapus
tindak pidanaya. Sehingga kata Tibiko, sekalipun mengembalikan
seluruh uang atau aset hasil korupsinya, para koruptor tetap diproses
hukum.
''seperti diatur pasal 4 Undang-undang nomor 31 1999 juncto 20 tahun
2021 tentang tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian
negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku
yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. itu patut dicermati
dan perhatikan secara seksama,'' ujar Tibiko .
Selain mengharapkan untuk meringankan hukuman, menurutnya
pengembalian uang atau aset hasil korupsi juga patut di duga ada upaya
untuk menghindari atau mengaburkan perbuatan lanjutan dari tindak
pidana korupsi tersebut.
''Karena sulit rasanya mengatakan bahwa pelaku korupsi itu hanya
menyimpan uang hasil kejahatan korupsi dalam satu bentuk saja.
Biasanya akan ada upaya untuk menyamarkan di situlah sebetulnya
kaitan dengan TPPU itu sendiri.'' pungkasnya
Posting Komentar