Top News

Promosi Judi Online Di Medsos, 3 Orang Ditangkap Polda Banten 1 di antaranya seorang Wanita

 

FACEBOOKTOTO 3 orang ditangkap polisi, sebab mempromosikan judi online lewat media sosial ataupun medsos di akun Instagram. Pelakunnya terdapat perempuan muda, bernama samaran NR serta baru berumur 24 tahun.

FACEBOOKTOTO 2 pelakon yang lain pria, bernama samaran FY( 25) serta SR( 20). Ketiganya ditangkap di Kabupaten Tangerang serta Kabupaten Serbu. Ketiganya mempromosikan web judi online ke story dan bio di Instagramnya tiap- tiap.

Modus para pelakon merupakan mempromosikan iklan judi Online lewat instastory Instagram ataupun lewat bio Instagram," ucap Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, Rabu 27 September 2023.

FACEBOOKTOTO Ketiganya ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten ditempat berbeda. Pelakon NR( 24), wanita ialah masyarakat Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serbu, FY( 25) pria masyarakat Balaraja, setelah itu SR( 20) pria masyarakat Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Akun Instagram para pelakon pula ikut disita polisi selaku benda fakta. Tidak hanya itu, hp para terdakwa pula ikut dibawa Ditreskrimsus Polda Banten, buat dicoba pengecekan.

" Dari hasil pengecekan, NR memperoleh keuntungan sebesar Rp4, 9 juta sepanjang 3 bulan, FY memperoleh Rp16 juta sepanjang 1, 5 tahun serta SR memperoleh keuntungan sebesar Rp25 juta 1 tahun 9 bulan," terangnya.

Lengkapi Berkas

Para pelakon yang telah di Mapolda Banten itu terus dimintai penjelasan, benda fakta yang disita pula ditilik buat memenuhi berkas penyidikan, saat sebelum diserahkan ke jaksa serta dicoba sidang.

Bila teruji di majelis hukum, mereka terancam penjara 6 tahun, dan denda Rp 1 miliyar.

FACEBOOKTOTO " Pasal yang disangkakan kepada terdakwa merupakan Pasal 45 ayat( 2) Jo Pasal 27 ayat( 2) Undang- Undang No 19 tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik," ucap AKBP Sigit Haryono, Wadirkrimsus Polda Banten.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama