Top News

Mengenang 1 Tahun Kejadian Kanjuruhan: Ratusan Nyawa Melayang

 

 FACEBOOKTOTO tembakan gas air mata meluncur dari lapangan ke tribun pemirsa. Sontak, atmosfer yang mulai tegang berganti jadi panik. Para ayah langsung merangkul anaknya, menggendong sembari berhimpitan berupaya cari jalur keluar. Seluruh orang panik, mata makin nyeri, asap telah mengepul di hawa. Atmosfer kian tidak terkontrol, di tribun seluruh orang silih dorong, tidak hirau terdapat kanak- kanak, orangtua, serta wanita. Salah satunya yang terdapat dalam benak mereka dikala itu cumalah, gimana triknya dapat keluar dari stadion.

Sedangkan di luar telah banyak orang terkapar serta pingsan akibat berdesakan. Stadion Kanjuruhan mencekam, teriakan serta tangisan perempuan yang kehabisan anaknya, suporter berlumuran darah, mobil sirna serta dibakar, jadi panorama alam yang tidak dapat dielakan. Keheningan malam rusak dengan perkata makian serta amarah yang membuncah. Tidak terdapat sepak bola dengan harga nyawa.FACEBOOKTOTO 

Sabtu, 1 Oktober 2022, jadi hari sangat kelam dalam sejarah sepak bola tanah air. Tercatat sebanyak 135 nyawa melayang percuma usai pertandingan derbi Jatim Liga 1, yang mempertemukan Arema FC serta Persebaya Surabaya.FACEBOOKTOTO  Kekalahan atas Persebaya di Kanjuruhan semenjak 23 tahun terakhir itu, merangsang Aremania turun ke lapangan, yang disambut kelewatan oleh aparat keamanan.

Selang sebagian hari usai peristiwa, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia( Komnas HAM) berkata, pemicu utama kejadian di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merenggut 135 nyawa, merupakan tembakan gas air mata.

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, di Kota Malang, pada Jumat( 21/ 10/ 2022) berkata, penegasan tersebut butuh ia sampaikan sebab banyak Aremania ataupun pendukung Arema FC yang mempertanyakan kalau pemicu Kejadian Kanjuruhan itu bukan akibat tembakan gas air mata.

" Hingga dikala ini, kesimpulan kami gas air mata merupakan pemicu utama terbentuknya kejadian Kanjuruhan," kata Choirul kala itu.

Ia menarangkan kepercayaan kalau pemicu utama kejadian pascalaga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu merupakan gas air mata didukung oleh beberapa fakta yang dipunyai.FACEBOOKTOTO 

Baginya, tidak hanya tembakan gas air mata, terdapat pula pemicu lain yang menimbulkan ratusan suporter wafat dunia dalam peristiwa tersebut.

Komnas HAM mempunyai video kunci yang dapat menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian korban. Video tersebut didapatkan Komnas HAM dari korban yang wafat dunia dalam kejadian itu.

" Kami memiliki video kunci, terpaut itu yang dapat menggambarkan posisi gas air mata hingga proses kematian, yang videonya diambil dari korban. Korban yang wafat,( ini) clear untuk kami," jelasnya.

Berikutnya, Choirul Anam berkata data- data tersebut hendak dijadikan saran untuk segala pihak yang memerlukan, ialah Federasi Sepak Bola Dunia dalam perihal ini FIFA, PSSI, tercantum pihak kepolisian.

Sebulan usai peristiwa, Komnas HAM merilis 7 penemuan pelanggaran HAM dalam Kejadian Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, ketujuh pelanggaran HAM itu antara lain, awal, pemakaian serta kekuatan pengamanan yang kelewatan. FACEBOOKTOTO Anam memperhitungkan pada proses pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan memakai gas air mata merupakan wujud kekuatan yang kelewatan.

" Berikutnya( Pelanggaran kedua) merupakan terpaut 45 tembakan gas air mata selaku faktor utama tewasnya ratusan suporter," ucap Anam kala itu.

Ketiga, merupakan terpaut hak mendapatkan keadilan. Butuh dikenal ucap Anam, proses penegakan hukum belum mencakup totalitas pihak- pihak yang sepatutnya bertanggung jawab dalam penerapan pertandingan serta penerapan kompetisi.

" Dalam perihal ini sepatutnya aparat penegak hukum membenarkan segala pihak di lapangan ataupun pihak yang bertanggung jawab membuat ketentuan yang setelah itu dimintai pertanggungjawaban," papar Anam.

Pelanggaran keempat menimpa hak buat hidup dimana kematian 135 orang ialah wujud pelanggaran HAM buat hidup.

"( Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang seketika terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak nafas, trauma, serta sebagainya," tutur Komisioner Komnas HAM.

Keenam ialah perihal anak. Butuh dikenal dalam catatan Komnas HAM per 11 Oktober 2022 ada 38 anak yang wafat dunia korban dari Kejadian Kanjuruhan.

"( Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi ia lebih menonjolkan aspek- aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," katanya.

6 Orang Jadi Tersangka

Kurang dari seminggu usai Kejadian Kanjuruhan yang membunuh ratusan orang, Mabes Polri langsung menetapkan 6 orang selaku terdakwa. Keenamnya berasal dari faktor PT Liga Indonesia Baru( PT LIB), panitia pelaksana Arema, serta anggota kepolisian, FACEBOOKTOTO ialah antara lain Akhmad Hadian Lukita, sebagai Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris pimpinan panpel Arema, Suko Sutrisno sebagai kepala security officer ataupun keamanan stadion.

Ketiganya dijerat pasal 359, 360 serta pasal 103 ayat( 1) jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan 3 terdakwa yang lain ialah Kompol Wahyu Setyo P sebagai Kabag Ops Polres Malang, Hasdarmawan, Danyon Brimob Polda Jatim serta Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 serta pasal 360 KUHP. Para terdakwa dinilai lalai sehingga menimbulkan ratusan orang wafat dunia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang turun langsung membagikan penjelasan berkata, bersumber pada perlengkapan fakta yang lumayan hingga keenam orang itu diresmikan selaku terdakwa sebab lalai serta menimbulkan kematian orang di Stadion Kanjuruhan. Tiap- tiap mempunyai kedudukan tertentu.

" Bersumber pada perlengkapan fakta yang lumayan hingga diresmikan 6 orang terdakwa," kata Listyo Sigit, yang kala itu menyebut tidak menutup mungkin terdakwa hendak meningkat.

Berikut kedudukan keenam orang terdakwa kejadian Kanjuruhan Malang:

Akhmad Hadian Lukita( Dirut LIB) PT LIB, tidak melaksanakan verifikasi Stadion Kanjuruhan( buat kompetisi Liga 1 2022)

Abdul Haris( Pimpinan Panpel), panpel tidak mempersiapkan rencana darurat cocok regulasi keamanan PSSi 2021 serta mencetak tiket over kapasitas

Suko Sutrisno( Security Officer), tidak membuat evaluasi resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan sepatutnya steward terdapat di tiap pintu keluar

Wahyu Setyo Pranoto( Kabag Ops Polres Malang), mengenali ketentuan FIFA tentang larangan gas air mata, tetapi tidak menghindari serta tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan

Hasdarmawan( Brimob Polda Jatim), memerintahkan anggota buat menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang

Bambang Sidik Achmadi( Kasat Samapta Polres Malang), terpaut penembakan gas air rnata ke pemirsa.

Mahfud MD: Tidak Terdapat Pelanggaran HAM Berat

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum serta Keamanan( Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut, Kejadian Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya tersebut diutarakannya bersumber pada hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia( Komnas HAM).

Baginya, yang dapat menetapkan terdapatnya pelanggaran HAM berat ataupun tidak cumalah Komnas HAM.

" Betulkah aku bilang permasalahan Kejadian Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, aku katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU serta para ulama di Surabaya. Itu merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Bagi hukum, FACEBOOKTOTO yang dapat menetapkan terdapatnya pelanggaran HAM berat ataupun tidak itu cuma Komnas HAM," kata Mahfud melalui akun Twitter- nya@mohmahfudmd dilihat Rabu( 28/ 12/ 2022).

Mahfud menyebut, banyak yang tidak dapat membedakan antara pelanggaran HAM berat serta tindak pidana ataupun kejahatan. Ia mengatakan, pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat, namun kejahatan berat.

" Tetapi satu tindak pidana yang cuma membunuh sebagian orang dapat jadi pelanggaran HAM berat," katanya.

Mahfud melanjutkan, sepanjang dirinya berprofesi Menkopolhukam, bila terdapat tindak pidana yang besar, hingga ia senantiasa mempersilakan Komnas HAM menyelidiki serta mengumumkan sendiri apakah terdapat pelanggaran HAM berat ataupun tidak. Misalnya pada permasalahan Wadas, permasalahan Yeremia, Kejadian Kanjuruhan serta yang lain.

" Jika Pemerintah yang mengumumkan dapat dibilang rekayasa," kata Mahfud.

Walaupun begitu, Mahfud senantiasa pada pendiriannya kalau tidak terdapat aksi pelanggaran HAM berat dalam permasalahan Kejadian Kanjuruhan.

" Bersumber pada hasil penyelidikan Komnas HAM, permasalahan kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya kala itu.

Putusan Ringan, 2 Polisi Bebas

PN Surabaya membagikan putusan kepada 5 tersangka Kejadian Kanjuruhan. Satu nama ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita, dikala itu belum dibawa ke majelis hukum sebab berkasnya belum lengkap. Berikut putusan ringan 5 tersangka Tragegi Kanjuruhan:

1. Pimpinan Panpel Arema FC Abdul Haris

Abdul Haris dinyatakan bersalah serta didiagnosa 1 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan majelis hakim Majelis hukum Negara Surabaya pada 9 Maret 2023. Hakim menyangka Abdul Haris teruji bersalah dalam Kejadian Kanjuruhan.

Hukuman Abdul haris lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.

2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Majelis hakim Majelis hukum Negara( PN) Surabaya menjatuhkan putusan satu tahun penjara kepada tersangka kejadian Kanjuruhan, mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Suko dinilai melanggar Pasal 359 KHUP serta kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, serta ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP ataupun kedua pasal 103 ayat( 1) jo pasal 52 Undang- Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Vonis majelis hakim terhadap tersangka Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Universal( JPU). Sebab lebih dahulu, tersangka dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa memperhitungkan tersangka bersalah sebab kealpaan yang menimbulkan mati ataupun luka- luka.

3. Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

AKP Hasdarmawan dinyatakan bersalah serta didiagnosa penjara sepanjang 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Majelis hukum Negara Surabaya menyangka tersangka teruji secara legal serta meyakinkan, melaksanakan tindak pidana sebab kesalahannya ataupun kealpaannya menimbulkan hilangnya nyawa orang lain, dan menimbulkan orang lain mengidap cedera berat.

" Hasdarmawan teruji melanggar 3 pasal kumulatif, ialah Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat( 1) KUHP serta Pasal 360 ayat( 2) KUHP," ucap Hakim dalam persidangan vonis, Kamis( 16/ 3/ 2023).

Tetapi, putusan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Di persidangan lebih dahulu, jaksa menghendaki Hasdarmawan dihukum 3 tahun penjara.

4. Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Pimpinan Majelis Hakim Majelis hukum Negara( PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan putusan leluasa kepada tersangka mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam permasalahan Kejadian Kanjuruhan yang membunuh 135 orang.FACEBOOKTOTO 

" Melaporkan tersangka tidak teruji bersalah secara legal serta meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Melepaskan tersangka serta memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Pimpinan Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangan di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis( 16/ 3/ 2023).

Vonis majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut supaya AKP Bambang Sidik dihukum 3 tahun penjara.

Dalam persidangan lebih dahulu, jaksa menyangka AKP Bambang Sidiki melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat( 1) KUHP serta Pasal 360 ayat( 2) KUHP.

5. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto pula dinyatakan tidak bersalah serta didiagnosa leluasa oleh Majelis Hakim Majelis hukum Negara Surabaya.

Majelis hakim ikut memerintahkan supaya tersangka dibebaskan/ dikeluarkan dari tahanan lekas sehabis vonis tersebut dibacakan.

Di persidangan lebih dahulu, jaksa menuntut supaya Kompol Wahyu dihukum 3 tahun penjara. Tetapi, hakim berkehendak lain dalam mengambil putusan

Salah Angin

Dalam pertimbangannya Pimpinan Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya membagikan putusan leluasa kepada eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Hakim berkata, tembakan gas air mata yang dicoba para personel Samapta Polres Malang cuma menuju ke tengah lapangan.

" Menimbang mencermati kenyataan penembakan gas air mata yang dicoba anggota Samapta dalam komando tersangka Bambang dikala itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan mengarah ke tengah lapangan," kata Bambang, dikala membacakan vonis di PN Surabaya, Kamis( 16/ 3/ 2023).

Bambang pula berkata, sehabis gas air mata ditembakkan, asap mengarap ke pingir lapangan, tetapi saat sebelum hingga ke tribun, asap itu tertiup angin mengarah atas. Serta kala asap hingga di pinggir lapangan telah tertiup angin ke atas serta tidak sempat hingga ke tribun selatan.

Sehingga, bagi Hakim, faktor kealpaan tersangka sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, ialah Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat( 1) serta Pasal 360 ayat( 2) KUHP, tidak teruji.

" Sebab salah satu faktor ialah sebab kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, 2 serta 3 tidak terpenuhi hingga tersangka tidak teruji secara legal serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana, sehingga tersangka dibebaskan dari segala dakwaan," ucapnya.

Bambang ialah salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan. Putusan leluasa terhadapnya melukai rasa keadilan untuk keluarga korban

Gowes Malang- Jakarta Menuntut Keadilan

Pak Midun ataupun yang bernama panjang Miftahuddin kesimpulannya hingga di Gelora Bung Karno( GBK) Jakarta, usai menempuh ekspedisi panjang mengayuh sepeda berkeranda dari Malang. Ia bawa misi penyelesaian permasalahan Kejadian Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban jiwa.

Dikala hingga di pintu GBK, Pak Midun tidak kuasa menahan tangis, ia bersimpuh di hadapan sepeda berkeranda yang bertuliskan Justice for Kanjuruhan. Sepeda itu digowesnya sendiri dari Malang semenjak 3 Agustus 2023 mengarah ke Jakarta. Laki- laki berumur 52 tahun itu mau menegaskan banyak orang, kalau penyelesaian permasalahan kejadian Kanjuruhan belum tuntas. Belum terdapat rasa keadilan untuk para korban serta keluarga yang kehabisan.

Sayangnya sepda Pak Midun yang bawa pesan penyelesaian Kejadian Kanjuruhan dilarang masuk ke GBK oleh aparat yang bertugas. Yang boleh masuk cuma Pak Midun sendiri.

" Jika aku masuk sendiri mengapa, itu yang lebih berarti( sepeda yang dibawanya). Mereka tidak menghendaki aku masuk. Tetapi aku percaya itu bukan kehendak mereka yang bertugas, aku mengerti. Yang berarti aku telah melaksanakan nazar aku," kata Midun.

Pak Midun sendiri cuma mau mengantarkan uneg- unegnya soal penyelesaian kejadian Kanjuruhan yang mengusik hati kecilnya.

Walaupun tidak pula membagikan rasa keadilan sebab tidak terdapat sepak bola dengan harga nyawa, upaya Pak Midun serta doa keluarga korban yang mendambakan keadilan kesimpulannya terjawab, Mahkamah Agung( MA) kesimpulannya membatalkan putusan leluasa terhadap 2 anggota polisi di permasalahan Kejadian Kanjuruhan dalam vonis kasasi yang diketuk Rabu malam( 23/ 8/ 2023).

2 tersangka dari faktor kepolisian, ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi serta eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, batal leluasa.

Vonis kasasi ini dipandu oleh hakim agung Surya Jaya selaku pimpinan, dengan hakim agung Brigjen Tentara Nasional Indonesia(TNI)( Purn) Hidayat Manao serta hakim agung Jupriyadi selaku anggota majelis.

" Melaporkan tersangka Wahyu Setyo Pranoto sudah teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana‘ sebab kealpaannya menimbulkan orang lain mati serta sebab kealpaannya menimbulkan orang lain cedera berat serta sebab kealpaannyaFACEBOOKTOTO  menimbulkan orang lain cedera sedemikian rupa sehingga berhalangan melaksanakan pekerjaan buat sedangkan. Menjatuhkan pidana kepada tersangka oleh sebab itu dengan pidana penjara sepanjang 2( 2) tahun serta 6( 6) bulan" begitu bunyi amar kasasi yang dikutip dari web MA, Kamis( 24/ 8/ 2023).

Dalam vonis ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi vonis lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu cuma dijatuhi putusan 2 tahun penjara. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama