Top News

Alibi Larang Social Commerce, Menkominfo: Untuk Menjaga Proteksi UMKM serta Informasi Pribadi

 

FBTOTO2024- Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) Budi Arie Setiadi menarangkan alibi pemerintah melarang e- commerce berbasis media sosial. Salah satunya, sebab pemerintah mau melindungi usaha kecil, mikro, serta menengah( UMKM) yang lesu akibat keberadaan social commerce.

 Jadi gimana sosial media ini tidak dan merta jadi e- commerce. Sebab apa? Sebab ini algoritma nih," kata Budi Arie kepada wartawan di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin( 25/ 9/ 2023).FACEBOOKTOTO 

 Jangan benda di situ banting harga murah, kita klenger," Budi meningkatkan.

Tidak hanya itu, kata ia, kebijakan memperketat perdagangan elektronik bertujuan buat melindungi informasi individu warga. Alasannya, Menkominfo takut informasi individu warga disalahgunakan buat kepentingan bisnis.FACEBOOKTOTO 

" Kedua, kedaulatan informasi kita. Entar dipakai semena- mena, nanti algoritmanya telah sosial media nanti e- commerce. Nanti Fintech, nanti pinjaman online serta lain- lain," tutur ia.

Terlebih, Budi menyebut, banyak media sosial yang hendak melebarkan sayapnya jadi social commerce. Sehingga, ketentuan soal social commerce wajib diperketat dengan melarang platform media sosial jadi e- commerce.

 Enggak ditata, tahu- tahu dikontrol sama ia," kata Budi Arie.

Jokowi Memohon Platform Media Sosial serta E- commerce Dipisahkan

Lebih dahulu, Presiden Joko Widodo( Jokowi) memohon supaya platform media sosial serta e- commerce, semacam TikTok, dipisahkan. Alasannya, dikala ini banyak media sosial yang mau menjajaki tren TikTok di mana mempunyai kegiatan jual beli benda.

" Jadi terdapat pengaturan lewat platform, tadi telah clear arahan Presiden( Jokowi) social commerce wajib dipisah dengan e- commerce serta ini kan telah antre banyak social commerce pula yang ingin jadi memiliki aplikasi transaksi," jelas Menteri Koperasi serta UMKM Teten Masduki usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin( 25/ 9/ 2023).FACEBOOKTOTO 

Buat itu, ia membenarkan pemerintah hendak memperketat perdagangan di platform online supaya adil untuk para orang dagang. Perihal ini, kata Teten, hendak diatur dalam perbaikan Peraturan Menteri Perdagangan( Permendag) No 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin hari ini.

 Sebab di offline diatur demikian ketat, tetapi online masih leluasa. Kuncinya di perbaikan Permendag tadi yang di informasikan oleh Pak Mendag," ucap Teten.

Teten mengantarkan perbaikan Permendag itu pula hendak mengendalikan soal arus produk impor masuk. Karena, banyak produk luar dengan harga sangat murah yang dijual di platform global.FACEBOOKTOTO 

 Jika masih terdapat belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tetapi masuk di positive list," tutur Teten.

Semacam dikenal, Menteri Perdagangan( Mendag) Zulkifli Hasan membenarkan perbaikan Peraturan Menteri Perdagangan( Permendag) No 50 tahun 2020 terpaut dengan perdagangan elektronik hendak diteken pada Senin sore( 25/ 9/ 2023).

Ketentuan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo( Jokowi) di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin( 25/ 9/ 2023).

 Telah disepakati, kembali ini perbaikan Permendang 50 tahun 2020 hendak kita ciri tangani. Ini telah dibahas berbulan- bulan dengan pak presiden," jelas Zulkifli usai rapat di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin( 25/ 9/ 2023).FACEBOOKTOTO 

Dalam ketentuan tersebut, social commerce semacam TikTok Shop dilarang melaksanakan transaksi jual beli benda. Zulkifli menuturkan media sosial cuma diperbolehkan melaksanakan promosi benda ataupun jasa, semacam iklan di tv.

 Televisi kan iklan boleh, tetapi Televisi kan enggak dapat terima duit kan. Jadi ia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," sambung Zulkifli Hasan.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama