Top News

Polda Metro Memohon Hakim Tolak Segala Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

 

FACEBOOKTOTO Bidang Hukum( Bidkum) Polda Metro Jaya memohon hakim tunggal Delta Tama buat menolak segala gugatan yang dilayangkan oleh juru bicara Regu Pemenangan Nasional( TPN) Ganjar- Mahfud Aiman Witjaksono.

Ada pula dalam gugatan yang dilayangkan Aiman ke Polda Metro buat mengembalikan seluruh benda sitaan semacam hp dan sebagian akun individu miliknya.

FACEBOOKTOTO " Dalam pokok masalah, satu melaporkan menolak permohonan praperadilan pemohon buat sepenuhnya. 2, membebankan seluruh bayaran masalah pada pemohon," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta di PN Jaksel, Selasa( 20/ 2).

FACEBOOKTOTO Leonardus menegaskan penyitaan hp kepunyaan Aiman sudah bersumber pada pesan penyitaan dari Majelis hukum Negara Jakarta Selatan no 3/ pen. sit/ 2024/ Pn. Jkt. Sel tertanggal 24 Januari 2024 yang ciri tangani oleh wakil pimpinan PN Jakarta Selatan cumalah permasalahan teknis saja.

Sehingga dalil yang dikira cacat prosesnya penyitaan oleh penyidik dikira tidak beralasan.

FACEBOOKTOTO " Kalau dengan kondisi butuh serta menekan di lapangan, penyidik wajib lekas menindaklanjuti fakta buat memperoleh pesan izin terlebih dulu, tanpa syarat. Penyidik bisa melaksanakan penyitaan, cuma atas barang bergerak, serta buat itu harus lekas memberi tahu kepada Pimpinan Majelis hukum setempat buat mendapatkan persetujuan. Kalau pemohon kala memperoleh aduan permohonan dari kelompok warga yang berbeda, setelah itu melaksanakan aksi penyidikan serta seterusnya kalau aktivitas penyelidikan sudah mensimpulkan dalan laporan hasil penyelidikan. Laporan hasil penyelidikan oleh pemohon diajukan dalam gelar masalah memastikan terdapat ataupun tidaknya peristiwa pidana," pungkas Leonardus.

FACEBOOKTOTO " Menimpa setelah itu yang menghasilkan serta menandatangani pesan penetapan izin penyitaan ataupun pesan penetapan persetujuan penyitaan merupakan Wakil Pimpinan Majelis hukum Negara Jakarta Selatan itu merupakan perihal teknis yang terdapat pada majelis hukum negara Jakarta Selatan, kami percaya kalau dikeluarkannya pesan tersebut atas persetujuan dari pimpinan majelis hukum negara Jakarta Selatan," sambungnya sembari menandaskan.

Bantah Sita Akun WhatsApp

Ada pula akun WhatsApp Aiman yang disita oleh penyidik, Leonardus membantah hendak perihal itu.

Dia berkata bersumber pada pesan penyitaan yang diterbitkan oleh PN Jakarta cuma berbentuk hp, simcard, akun email, serta Instagram saja buat keperluan penyelidikan terpaut ujaran aparat kepolisian yang diucap Aiman tidak netral dalam pemilu 2024.

" Dengan demikian, dalil Pemohon yang melaporkan kalau Termohon sudah melaksanakan kesalahan dalam menyita benda kepunyaan Pemohon merupakan pantas buat ditolak serta disampingkan," jelas ia.

Pada jadwal persidangan praperadilan perdana Aiman, menggugat Polda Metro Jaya buat mengembalikan hp miliknya yang sudah disita. Selian Hp, akun Instagram, SIM Card, serta E- mail kepunyaan Aiman pula disita oleh penyidik.

" Menetapkan serta memerintahkan Termohon buat mengembalikan benda fakta yang sudah disita dari Pemohon," ucap kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Selatan, Senin( 19/ 2).

Alibi Penyitaan

Penyitaan tersebut sebagaimana dikenal selaku alibi penyidik buat mengusut permasalahan Aiman atas pernyataannya dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.

Tetapi penyitaan tersebut kata Finsensius dikira tidak legal serta batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Majelis hukum No: 3/ Pen Sit/ 2024/ Pn. Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Dia juga memohon supaya sitaan tersebut dikembalikan.

" Dikembalikan kepada Pemohon sangat lelet 3( 3) hari terhitung semenjak terdapatnya vonis Praperadilan ini," pungkas ia.

Mengabulkan Permohonan Pemohon buat sepenuhnya. Menghukum Termohon buat membayar bayaran masalah," sambungnya kuasa hukum Aiman itu.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama