Top News

Pimpinan Bawaslu Klaim Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 TSM

 

FACEBOOKTOTO Pimpinan Tubuh Pengawas Pemilihan Universal( Bawaslu) RI Rahmat Bagja melaporkan, grupnya belum menciptakan dugaan pelanggaran Pemilihan Universal( Pemilu) 2024 yang bertabiat Terstruktur, Sistematis serta Masif( TSM).

FACEBOOKTOTO " Pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif, hingga dikala ini kan terdapat kriteria di tubuh pengawas pemilu. Oleh karena itu, apakah kriteria itu( terdapat), hingga saat ini belum terdapat," kata Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa( 27/ 2/ 2024).

FACEBOOKTOTO Bagja mengantarkan, terdapat perihal yang wajib dibuktikan lebih jauh menimpa dugaan terdapatnya pelanggaran Pemilu 2024 yang TSM. Fakta, itu kata Bagja dapat berbentuk terdapatnya perintah tertulis sampai pembuktian pidana.

Tetapi, bila terdapat laporan pasti kita hendak cek, tentu kita hendak cek. Kita hendak tindaklanjuti cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan," kata ia.

FACEBOOKTOTO Walaupun begitu, lanjut Bagja, bukti- bukti tersebut perlu ditelusuri sedemikian rupa. Mengingat, kata ia pelanggaran Pemilu yang TSM mempunyai beberapa kriteria yang lengkap.

" Jika cuma di satu kecamatan susah pula melaporkan itu selaku TSM. Wajib diingat kalau kriteria masifnya, bukan cuma terstrukturnya, terdapat sistematis serta masif," kata Pimpinan Bawaslu.

FACEBOOKTOTO Lebih lanjut, Bagja merekomendasikan Komisi Pemilihan Universal( KPU) buat menghindari pelanggaran TSM terjalin pada web KPU di Pemilu berikutnya. Mengingat, kata Bagja, bermacam dugaan kecurangan Pemilu 2024 timbul dari rekapitulasi perolehan suara di web KPU RI.

" Buat seperti itu hingga saran Bawaslu terhadap Sirekap merupakan membetulkan konversi image ke angka. Tetapi, senantiasa melaksanakan upload C hasil. Mengapa C hasil berarti? Buat melindungi proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan," ucap Rahmat Bagja.

FACEBOOKTOTO Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Tubuh Pengawas Pemilihan Universal( Bawaslu) tengah menanggulangi sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan universal( Pemilu) 2024. Ada pula 46 pelanggaran tersebut terdiri atas penemuan serta laporan.

FACEBOOKTOTO " Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari penemuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran serta laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Selasa( 27/ 2/ 2024).

FACEBOOKTOTO Bagja mengantarkan per 27 Februari 2024, Bawaslu sudah melaksanakan kajian dini. Bersumber pada kajian atas laporan serta penemuan itu, Bawaslu meregistrasi segala dugaan pelanggaran.

FACEBOOKTOTO " Setelah itu Bawaslu melaksanakan klarifikasi serta kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran serta 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sebaliknya 2 laporan/ penemuan masih dalam tahapan klarifikasi serta kajian akhir," jelas Bagja.

Bagja menerangkan, sebaran dugaan penindakan pelanggaran pidana Pemilu antara lain, 6 Permasalahan di Sulawesi Selatan, 4 permasalahan di Riau, 4 permasalahan di Jawa Tengah, 2 Permasalahan di NTB.

Kemudian, 2 permasalahan di Sulawesi Utara, 2 permasalahan di Maluku Utara, 1 permasalahan di Kepulauan Riau, 1 permasalahan di DKI Jakarta, 1 permasalahan di Kalimantan Selatan, 1 permasalahan di Gorontalo.

Tren Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bagja mengucapkan terima kasih kepada warga sebab sudah berpartisipasi memberi tahu dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Ia mengajak warga buat terus memberi tahu dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu terdekat.

" Bawaslu hendak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hendak ditindaklanjuti cocok mekanisme syarat yang berlaku buat menegakkan hukum serta keadilan Pemilu," ucap ia.

Ada pula tren dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024, antara lain:

8 penemuan/ laporan diprediksi melanggar Pasal 520 Undang- Undang Pemilu;

2 penemuan/ laporan diprediksi melanggar Pasal 523 Undang- Undang Pemilu;

3 penemuan/ laporan diprediksi melanggar Pasal 523 ayat( 1) Undang- Undang Pemilu;

11 penemuan/ laporan diprediksi melanggar Pasal 521 Undang- Undang Pemilu;

4 penemuan/ laporan diprediksi melanggar Pasal 493 Undang- Undang Pemilu;

2 Pasal penemuan/ laporan diprediksi melanggar 491 Undang- Undang Pemilu;

1 penemuan/ laporan diprediksi melanggar Pasal 494 Undang- Undang Pemilu; dan

7 penemuan/ laporan diprediksi melanggar Pasal 490 Undang- Undang Pemilu.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama