Top News

Mahfud Md Sebut MK Sempat Batalkan Hasil Pemilu yang Dinyatakan Curang

 

FACEBOOKTOTO Cawapres no urut 3 sekalian mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi( MK) Mahfud MD mengatakan MK sempat membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

FACEBOOKTOTO Perihal itu, kata ia, meyakinkan kalau pihak yang kalah dalam pemilu serta menggugat terdapatnya kecurangan tidak senantiasa kalah dalam proses di MK.

" Kala aku jadi pimpinan MK, MK sempat memutus pembatalan hasil pemilu dalam wujud perintah pemilihan ulang ataupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi serta yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu( 17/ 2/ 2024).

Mahfud tidak memungkiri terdapatnya kecurangan dalam pemilu itu memanglah kerap terjalin serta dalam sidang, pembuktiannya kerap tidak lumayan.

"FACEBOOKTOTO  Jadi, aku katakan kalau tiap pemilu yang kalah itu hendak senantiasa menuduh curang, itu telah aku katakan di dini tahun 2023. Tepatnya, saat sebelum tahapan pemilu diawali. Namun jangan dimaksud kalau penggugat senantiasa kalah. Karena, memanglah kerap terjalin kecurangan teruji itu secara legal serta meyakinkan," jelasnya.

Mahfud mengatakan beberapa vonis MK yang membatalkan hasil pemilu ataupun memerintahkan pemilu ulang.

Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah setelah itu dibatalkan serta MK memerintahkan pemilu ulang.

FACEBOOKTOTO " Setelah itu, terdapat hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; serta banyak lagi permasalahan di mana terdapat pemilihan ulang, terpisah, wilayah tertentu, desa tertentu serta sebagainya," kata Mahfud. Dikutip dari Antara.

Sebutan Pelanggaran Terstruktur

Tidak hanya itu, Mahfud meningkatkan kalau sebutan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, serta masif( TSM) timbul selaku putusan majelis hukum di Indonesia pada tahun 2008.

Dikala itu, MK, di mana Mahfud ialah hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

Oleh sebab itu, telah jadi yurisprudensi serta ketentuan dalam undang- undang( UU), peraturan Komisi Pemilihan Universal( PKPU), serta peraturan Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu).

FACEBOOKTOTO Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Aku menanggulangi ratusan permasalahan, banyak. Terdapat yang diulang sebagian ini, terdapat yang dihitung ulang, serta sebagainya. Bergantung hakimnya memiliki fakta ataupun tidak ataupun jika telah memiliki fakta, menerima fakta,( hakimnya) berani apa tidak," ucap Mahfud.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama