Top News

istri selingkuh dengan 3 pria, ,suami tega bunuh 4 anak kandung nya sendiri

 

FACEBOOKTOTO  Panca Bunuh 4 Anaknya Usai Temukan Bukti Istri Selingkuh Chat 3 Pria

Rasa cemburu kepada istirnya D telah menggelapkan hati Panca Darmansyah. Ini berujung aksi keji Panca yang tega menghabisi nyawa keempat anak kandungnya di rumah kontrakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Intinya saya cemburu dengan istri saya karena dia kan melakukan perselingkuhan. Itu saja,” kata Panca saat ditanya Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Kamis (21/12).

Dalam sesi jumpa pers itu, Panca secara blak-blakan mengungkap awal mula rasa cemburunya memuncak, usai mengetahui istrinya D berkomunikasi dengan tiga pria layaknya pasangan suami istri.

“Iya karena saya lihat dari pertama bukti pertama dari chat WA WhatsApp lalu saya sempat telepon itu lakinya, tapi enggak lama diblokir,” kata dia.

“Terus yang di hari Minggu saya hack Instagram istri saya. Saya baru lihat itu secara detail ternyata bukan satu orang saja, ada kisaran 3 orang dia melakukan kayak apa ya, chat yang seperti kayak suami istri,” tambahnya.

Namun demikian saat dicecar awak media soal bentuk komunikasi istri dengan tiga pria yang diduga selingkuhan itu, Panca hanya diam dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak pengacara.

“Nanti tanya saja sama pengacara saya,” singkatnya.

Meski demikian, Panca pun mengaku menyesal atas perbuatannya yang tega menghabisi keempat nyawa anaknya VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) yang dibekap sampai tidak bernyawa. Lalu, dijejerkan di atas tempat tidur pada Minggu (3/12) lalu.

“Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup saja sih, mestinya saya juga ikut dengan anak-anak,” kata Panca.

Padahal, Panca telah mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan percobaan pembunuhan sebanyak lima kali, sampai akhirnya upayanya dihentikan pada Rabu (6/12).

“Iya benar (coba bunuh diri). Tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan. Ya untuk saat ini saya menyesal atas perbuatan saya,” tuturnya.


FACEBOOKTOTO  Tersangka
Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Panca pun kini telah ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Rabu (20/12) kemarin. Setelah status kejiwaannya dinyatakan sehat dan layak untuk mengikuti proses penyidikan oleh RS Polri, Kramat Jati.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama